Sunday 28 April 2013

Contoh Kasus 2 (Pencurian Melalui Internet)

Pencurian Melalui Internet
Kasus: Pencurian Uang via Internet Banking!

Setelah heboh pembobolan dana nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM), kini pencurian “tingkat tinggi” dilakukan dengan menggunakan internet banking yang disediakan sejumlah bank.

Demikian disampaikan Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watulio yang didampingi Kabid Humas Polda AKBP Boy Rafli, Selasa (2/2/2010).

“Fasilitas banking dari nasabah bersangkutan, di-intersat secara ilegal oleh terasangka dengan mengambil data-data. Setelah memperoleh data-data nasabah, pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password, sehingga tersangka dapat mengambil dana,” jelas Winston.

Menurut Winston, “maling canggih” ini juga kerap mengambil kesempatan dari kebiasaan nasabah menggunakan password atau PIN, sesuai dengan data-data formal seperti tanggal lahir dan lain-lain.

Dari kasus pencurian menggunakan internet banking ini, kata Winston, polisi sudah berhasil meringkus satu orang tersangka, EYN dan masih mengejar tersangka lainnya berinisial HH.

Dari tersangka EYN yang kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit laptop, modem, flash disk dan satu buah handphone.

Uang yang dicuri senilai Rp60 hingga Rp100 juta. Dan ini bisa saja terus berkembang. Korbanya ada dua AS dan WRS, dua-duanya karyawan,” kata Winston.

Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, UU RI No 25 Tahun 2003 tentang pidana pencucian uang, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah yang sudah dilakukan polisi terkait kasus ini antara lain, memeriksa 10 saksi, menahan tersangka, menyita barang bukti dan penyidikan berkas perkara bersama Jaksa Penuntut Umum untuk persiapan tahap dua.

“Kejadiannya dimulai pada 25 Januari 2009 dan 27 sampai 31 Agustus di kawasan Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Analisa Kasus : kasus diatas melanggar undang-undang ITE tahun 2008 Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi “Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau  melawan  hukum  mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.” , Pasal 36 yang berbunyi “Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau  melawan  hukum  melakukan  perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Dan Pasal 37 “Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.”

Solusi : Sekarang di setiap Internet Bankking diperlukan suatu alat yang disebut dengan token/key yang fungsinya menghindari para nasabah dari kejahatan seperti cara diatas, karena dengan adanya token/key nasabah diharuskan login ke website  bank bersangkutan dan saat melakukan transaksi nasabah harus menekan kode token/key tersebut.

Selain cara diatas bisa juga dengan menghimbau nasabah untuk tidak menggunakan data-data formal seperti tanggal lahir, nomor telp, dsb. Karena hal tersebut akan mudah ditebak oleh pelaku.

0 comments: